Dalam bagian E angka 2 huruf e SE-43/PJ/2020, diatur tentang tata cara pembuatan SSP PPh Pasal 21 DTP dan cetakan kode billing sebagai berikut: “1) Pemberi Kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dan angka 3) wajib membuat
Contoh: PT X membagikan dividen yang berasal dari cadangan laba ditahan sebesar Rp 40 juta, kepada pihak-pihak yang memiliki penyertaan modal. Salah satunya yaitu PT A yang memiliki kepemilikan saham sebesar 20%. Maka perhitungan PPh Pasal 23 yang harus dipotong yaitu: = 20% x Rp 40.000.000 x 15% = Rp 1.200.000.
Buat SPT dengan pembetulan yang berbeda. 5: Gagal cek status WP.-Silakan coba beberapa saat lagi. 6: Gagal buat token.-Silakan coba beberapa saat lagi. 7: Kirim ulang token tidak tersedia.-Silakan unduh form baru. 8: Unduh formulir dan kirim token telah berhasil. Silakan menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan informasi mengenai
. 341 298 16 354 398 456 200 352