Tulisanini membahas bagaimana relasi dua hal tersebut di Indonesia serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi lahirnya hukum dari aktivitas politik dengan menitikberatkan dalam konteks hubungan antara politik dan hukum, termasuk di dalamnya mengkaji apa pengaruhnya politik terhadap hukum dalam sistem hukum di Indonesia. Bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia sekarang ini​bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di Indonesia sekarang ini. jelaskan pendapatmu!! Bagai mana proses pelaksanaan supremasi penegak hukum di indonesiabuatlah deskripsi mengenai pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia pada dikala ini ​Mengapa supremasi aturan di Indonesia sulit ditegakkan? Bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia sekarang ini​ Penjelasan & tak diketahui seperti dulu yg lebih nanya pemberontak nya. ajaran hidup unyuk perilaku – membuat ketertiban -merealisasikan keadilan & menghargai agama orang lain masyarakat & pastinya mesti ada hukuman yg mengikat setiap anggota. Semoga menolong jangan lupa follow ya and jadikan tanggapan tercerdas bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di Indonesia sekarang ini. jelaskan pendapatmu!! baik & tdk dikenal seperti dahulu yg lebih nanyak pemberontak nya Bagai mana proses pelaksanaan supremasi penegak hukum di indonesia dg cara sidang & menentukan seberapa berat kesalahan itu buatlah deskripsi mengenai pelaksanaan supremasi penegakan aturan di Indonesia pada dikala ini ​ Jawaban wiranda falentino zio pernando Mengapa supremasi aturan di Indonesia sulit ditegakkan? – Karena belum terwujudnya kesadaran para penegak aturan yg dinilai lebih menatap materi dibandingkan keadilan sosialnya
Didalamnyapemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun juga harus dilandasi oleh hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan juga harus berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. (Mustafa Kamal Pasha,2003).
Pengertian supremasi hukum dan contohnya – Supremasi hukum merupakan upaya untuk menegakkan hukum sebagai peraturan tertinggi. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum rule of law jika supremasi hukum telah ditegakkan. Tujuan supremasi hukum penting sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk dalam perlindungan hak-hak warga negara. Negara hukum adalah suatu negara yang menempatkan aturan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap HAM, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang jujur, adil, dan berdiri sendiri. Nah kali ini akan dibahas mengenai apa pengertian supremasi hukum, fungsi dan tujuan supremasi hukum, penegakan supremasi hukum di Indonesia beserta contohnya. baca juga unsur-unsur hukum Pengertian supremasi hukum adalah upaya untuk menjadikan instrumen hukum dan keadilan sebagai landasan dari keberlangsungan suatu sistem masyarakat. Dalam konsep supremasi hukum, aturan hukum dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh tiap elemen pemerintah dan masyarakat. Singkatnya, definisi supremasi hukum dapat diartikan sebagai sebuah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main yang utama dalam seluruh aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat yang dilakukan secara jujur dan adil. Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, karena itu aturan tertinggi dalam negara hukum adalah hukum itu sendiri. Penyelenggara pemerintahan negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks supremasi hukum, hukum bertindak sebagai komando dan panglima tertinggi dalam negara yang harus dipatuhi. Arti Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Berikut merupakan beberapa definisi dan pengertian supremasi hukum menurut para ahli hukum. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto 2002 Pengertian supremasi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto merupakan sebuah upaya untuk menegakkan serta meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa membuat perlindungan semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi oleh serta dari pihak mana juga, termasuk juga oleh penyelenggara negara. Menurut Abdul Manan 2009 Arti supremasi hukum menurut Abdul Manan merupakan sebuah usaha atau strategi untuk menegakkan serta memposisikan hukum pada tempat yang paling tinggi dari segala-galanya. Hukum yaitu komandan atau panglima membuat perlindungan serta melindungi kestabilan kehidupan berbangsa serta bernegara. Menurut Hornby A. S. 1974 Definisi supremasi hukum menurut Hornby A. S. merupakan kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang. Menurut Charles Hermawan 2003 Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima. Tujuan Supremasi Hukum Berikut merupakan tujuan supremasi hukum ditegakkan di sebuah negara bagi masyarakat dan bagi negara. Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial, serta perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa kepentingan warga dan masyarakat secara masyarakat yang tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan, tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat. Penegakan Supremasi Hukum dan Contohnya Penegakan supremasi hukum dilakukan di negara-negara hukum seperti Indonesia. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, penegakan supremasi hukum masih belum berjalan dengan baik di Indonesia, sesuai dengan sila kelima Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Hal ini dikarenakan masih banyak penyelesaian kasus-kasus hukum yang tidak jelas dan berhenti di tengah jalan. Belum lagi adanya perlakuan yang berbeda antar warga di mata hukum, sehingga tidak sesuai dengan hakikat hukum itu sendiri yang bertujuan untuk memberi keadilan. Selain itu, masih banyak penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang. Hukum di Indonesia masih berpihak pada kekuasaan, sehingga pelaksanaan supremasi hukum dirasa belum efektif. Penegakan supremasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang memiliki pengaruh terkait proses penegakan hukum, yakni faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Sementara itu menurut Satjipto Rahardjo, terdapat tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum, yakni unsur pembuat undang-undang, unsur aparat penegak hukum, dan unsur lingkungan. Jika faktor-faktor dan unsur-unsur itu berjalan dengan baik, maka penegakan supremasi hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Nah itulah referensi mengenai pengertian dan contoh supremasi hukum serta penegakan dan pelaksanan supremasi hukum di Indonesia. Semoga bisa menjadi tambahan referensi dan wawasan pengetahuan tentang supremasi hukum.
Ketigaunsur itu adalah : T, Q, C merupakan unsur-unsur yang sangat penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi : TQC dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan seorang site manager / pelaksana lapangan dalam tugasnya. Apabila bangunan dapat diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, dengan mutu yang sesuai dengan spesifikasi serta dengan Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hukum adalah peraturan terdiri dari norma dan sanksi yang dibuat untuk membatasi tingkah laku manusia agar menjaga ketertiban dan keamanan. Hukum juga dijadikan tatanan kelompok, masyarakat, atau bangsa. Seperti negara Indonesia sendiri memiliki hukum yang telah disepakati dan diberlakukan. Semua warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan setiap warga negara Indonesia dilarang melanggar hukum. Tetapi pada kenyataannya masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia. Misalnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia HAM.Hak Asasi Manusia HAM adalah hal yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang telah ada sejak mereka lahir dan tidak dapat diganggu oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Hal ini mutlak, bahwa setiap individu memiliki hak yang harus dihargai dan dihormati oleh orang lain. Namun pada kenyataannya masih ada orang yang mengalami pelanggaran negara Indonesia sendiri banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi, dan diantaranya terdapat ketidakadilan dalam penegakan kasus pelanggaran HAM tersebut. Misalnya kasus penculikan dan pembunuhan aktivis dan buruh pabrik yaitu Marsinah. Penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang di alami Marsinah tidak dapat disebut mencapai keadilan, karena pelaku utamanya tidak tersentuh hukum malah menjadikan orang lain kambing hitam sebagai tersangka atas kasus tersebut. Disamping itu terdakwa naik banding dan dinyatakan bebas dari dakwaan. Dari contoh kasus tersebut dapat dilihat bahwa negara Indonesia masih lemah dalam hal penegakan HAM tidak hanya pada tahun terdahulu saja sampai sekarang pun masih demikian. Lalu apakah yang menjadi penyebab negara Indonesia tidak maksimal dalam penegakan HAM? Sedangkan Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang disebutkan dalam amandemen UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, negara Indonesia diperintah berdasarkan hukum, maka masyarakat sekalipun penguasa harus tunduk pada hukum yang berlaku. Kemerosotan moral para penegak hukum di Indonesia menjadi salah satu dari sekian alasan penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia. Adanya oknum penegak hukum yang menyelewengkan kekuasaannya untuk membela yang salah dan menyudutkan orang kecil. Selain itu ada pula pejabat hukum yang melanggar hukum itu sendiri. Penyebab lain dari ketidakadilan hukum di Indonesia yaitu penyalahgunaan jabatan, semakin tinggi jabatan seseorang semakin dipandang pula dia di mata hukum, apabila orang yang memiliki jabatan tersandung kasus hukum maka ia akan dengan mudah mendapatkan keringanan bahkan kebebasan dari jerat hukum. Hal ini pun berlaku bagi seseorang yang memiliki kekayaan yang masyarakat sudah sepantasnya kita taat kepada hukum yang berlaku selain itu kita juga perlu memberi pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum di Indonesia. Dan apabila terjadi ketidakadilan sudah sepantasnya kita memberikan kritik kepada penegak hukum selagi itu kita di jalan yang benar. Tidak hanya masyarakat yang berperan, pemerintah adalah hal terpenting dalam ini pemerintah khususnya penegak hukum harus dengan seadil-adilnya dalam menghadapi kasus pelanggaran hukum, serta berlandaskan moral dan akhlak yang baik. Oleh karena itu pendidikan moral sangat diperlukan bagi generasi sekarang untuk membentuk moral yang baik sebagai calon pemimpin bangsa. Dengan upaya tersebut diharapkan pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia tidak condong ke siapapun. Dan ke depannya pemerintah dapat memperbaiki lagi pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan negara Indonesia akan menjadi negara hukum seutuhnya sesuai pasal di UUD NRI 1945. Lihat Hukum Selengkapnya
2 Bagaimana pemberlakuan hukum Islam di Indonesia ? 3. Bagaimana faktor penghambat penegakan dan penerapan hukum Islam di Indonesia II. PEMBAHASAN A. Akar Historis dan Sosiologis Penegakan dan Penerapan Hukum Islam di Indonesia Dalam kajian sejarah hukum di Indonesia nampak jelas bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Negara Indonesia adalah negara hukum. Seperti itu bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sejarah Indonesia telah menentukan bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang mewajibkan masyarakatnya untuk menjunjung tinggi aturan-aturan yang ada untuk kesejahteraan bersama. Negara hukum mempunyai banyak komponen, Salah satu dari komponen tersebut ialah tegaknya supremasi berjalannya waktu, 71 tahun Indonesia belumlah mampu secara maksimal menegakkan supremasi hukum tersebut. Perwujudan penegakan supremasi hukum di Indonesia belum dapat dikatakan maksimal. Persoalan utama dari penegakan hukum di Indonesia adalah kurangnya perhatian kita dalam melihat fungsi kerja pejabat kita. Korupsi, kolusi dan nepotisme telah menjadi kegiatan yang sering kali kita dengar di media massa. Pengawasan internal terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum belum terlalu maksimal. Kurangnya pengawasan tersebut menciptakan hilangnya nilai integritas dalam berpartisipasi untuk pembangunan negara. Hak terhadap perlindungan warga negara juga sering kali berakhir dengan praktik tindakan melanggar justru dilakukan oleh para penegak hukum di negara kepulauan ini. Oleh karena itu, pemerintah harus mampu menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Pemerintah harus mampu untuk mengembalikan citra para penegak hukum. Reformasi harus dimulai dengan membangun nilai-nilai integritas para penegak hukum. Kewenangan besar atas penegakan hukum berada di pundak para penegak hukum. Idealnya, penegak hukum diharuskan mendapatkan kepercayaan dan legitimasi dari rakyat untuk menegakkan supremasi hukum Dengan kembali menegakkan supremasi hukum, maka kepastian hukum menjadi jaminan keadilan di negara tercinta ini. Implementasi dari supremasi hukum berdampak pada meningkatnya integritas para pejabat negara dan aparat hukum. Mereka akan lebih berintegritas, berkomitmen penuh untuk membangun, melindungi dan menyejahterakan bangsa. Dengan adanya integritas, maka mereka tidak akan melakukan tindakan KKN. Nilai tersebut harus diyakini secara penuh untuk bekerja membangun negeri sesuai bagian masing masing secara professional. Selain itu, Kinerja dari eksekutif legislatif dan yudikatif tentunya akan saling bersinergis untuk membangun konkret dalam penegakan supremasi hukum menjadi modal utama dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia. Indonesia akan mampu untuk membangun masyarakat sejahtera dalam tujuan menjadi negara maju. Pemerintahan yang bersih dan penegak hukum yang jujur adil dalam tujuan utama Indonesia sejahtera. Lihat Politik Selengkapnya BahwaIndonesia sekarang ini masih belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila itu di dalam sikap dan tingkah lakunya sehari-hari, kenyataan tersebutlah yang hendak kita ubah dengan nilai-nilai idealism pancasila untuk mencapai manusia yang paling tidak mendekati kesempurnaan dalam konteks pancasila. Yang menjadi persoalanya adalah bagaimana
Sudah tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla Jokowi-Kalla berjalan. Survei Litbang Kompas dan lembaga survei lain pada umumnya menyebutkan kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi-Kalla masih cukup tinggi, khususnya di bidang hukum. Dibalik kepuasan masyarakat terhadap hukum yang tinggi, pada kenyataannya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum sebenarnya tidak sebaik hasil survei yang ada karena penghargaan masyarakat terhadap hukum hanya karena kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, selebihnya masyarakat tidak percaya terhadap hukum karena hukum masih tidak berdaya terhadap kekuasaan dan uang. Masih banyak putusan-putusan pengadilan yang tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, masih banyak perilaku pejabat pemerintahan dan aparatur hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas. Masih banyak sengketa tanah melawan pemodal besar, masyarakat selalu dikalahkan. Kepatuhan negara terhadap putusan pengadilan yang memenangkan rakyat juga masih sangat buruk. Dalam berbagai kasus, tidak jarang pemerintahan negara justru sering menabrak hukum yang ada. Semua itu sebenarnya menurut kami terjadi karena tidak tegaknya hukum di negeri ini. Belum sentuh peradilan dan birokrasi negara Dilihat dari sisi ini, menurut kami, meminjam istilah Profesor Mochtar Kusumaatmadja, dunia hukum kita sebenarnya dalam kondisi ā€desperate but not hopelessā€ lebih halus ketimbang dibilang dalam kondisi ā€gawat daruratā€. Menegakkan supremasi hukum adalah kalimat yang sering kita dengar ketika para ahli hukum atau pengamat hukum berbicara tentang hukum. Ahli ilmu hukum Satjipto Rahardjo menyebut hukum mandul ketika supremasi hukum tidak bisa ditegakkan. Profesor Mahfud MD menyebut penegakan supremasi hukum merupakan separuh dari persoalan bangsa. Ini artinya jika hukum tidak tegak, bangsa ini agak terpuruk. Penulis sepakat dengan Profesor Mahfud bahwa tidak tegaknya supremasi hukum sebagian besar ada di dunia peradilan dan birokrasi pemerintahan negara. Rusaknya negara kita bisa jadi karena ulah mereka yang ada di dunia peradilan dan birokrasi pemerintahan negara dari pusat sampai ke daerah. Presiden Jokowi telah menjalankan dua paket kebijakan reformasi hukum dalam rangka revitalisasi hukum. Paket pertama digulirkan Oktober 2016, dimaksudkan untuk memberantas pungutan liar dan suap dengan membentuk Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Suap Satgas Saber Pungli, pemberantasan penyelundupan; percepatan pelayanan surat izin mengemudi SIM, surat tanda nomor kendaraan STNK, buku pemilik kendaraan bermotor BPKB, dan surat keterangan catatan kepolisian SKCK; pelayanan izin tinggal terbatas dan hak atas kekayaan intelektual HAKI berbasis teknologi yang transparan; dan relokasi lembaga pemasyarakatan. Paket kedua digulirkan Januari 2017, dimaksudkan untuk menata berbagai regulasi yang masih tumpang tindih, perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat kecil, dan membangun rasa aman di lingkungan masyarakat lewat pengembangan pemolisian masyarakat polmas. Tujuannya untuk membangun dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum. Sayang sekali dua paket kebijakan reformasi Jokowi-JK sama sekali tidak menyentuh dunia peradilan dan birokrasi negara yang buruk. Kelembagaan peradilan dan birokrasi yang kuat tidak akan berjalan baik jika diisi dengan aparaturnya yang tidak berintegritas. Perilaku aparatur yang buruk sangat memengaruhi kinerja buruk kelembagaan peradilan dan birokrasi pemerintahan dari pusat sampai ke daerah. Maksud dan tujuan baik pemerintah dalam reformasi hukum paket pertama terasa hambar karena realisasinya yang buruk. Reformasi hukum yang dicanangkan, misalnya berantas pungli dan suap, hanya bergairah di awal tetapi kendur di akhir. Apalagi upaya tersebut hanya menyentuh bidang sektoral tidak menyentuh subsektor atau hanya terkesan kuat di pusat tidak sampai ke daerah. Demikian juga dalam reformasi hukum paket kedua, misalnya perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau membangun rasa aman di lingkungan masyarakat, masih terasa jauh karena dalam kenyataannya sengketa agraria masih terjadi di mana-mana dan tidak dapat diselesaikan, khususnya tuntutan masyarakat akan hak atas tanah di sejumlah daerah terabaikan karena hukum lebih memihak kepada para pengusaha/pemodal besar. Pemberian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di beberapa daerah belum dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang lebih besar akan keamanan dan kenyamanan hidup di lingkungannya. Reformasi hukum Menilik kondisi dunia hukum kita saat ini, pertanyaannya apakah cita-cita reformasi di bidang hukum saat ini sudah seperti yang diharapkan? Reformasi hukum telah dilakukan sejak era BJ Habibie sampai Susilo Bambang Yudhoyono dan berhasil mengubah rezim otoritarian menjadi rezim demokratis. Selain itu, berhasil mengubah dari sistem pemerintahan sentralisasi berubah menjadi desentralisasi dan otonomi; berhasil pula membentuk lembaga peradilan dan birokrat yang kuat, ada berbagai undang-undang pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme KKN yang disahkan dalam rangka mencegah dan memberantas KKN. Namun, kenapa reformasi di bidang hukum ini terkesan tidak berhasil. Hal ini disebabkan pemerintah belum mampu mempertautkan jarak antara law in books dan law in action. Kita berhasil membuat aturan yang kuat, tetapi tidak kuat dalam menegakkan aturan-aturan hukum tersebut. Membangun hukum pada dasarnya diarahkan pada membangun tiga subsistem hukum, yaitu aturan hukum legal substance, aparat penegak hukum legal structure, dan budaya hukum legal culture. Seandainya kita berhasil membuat dan mengharmonisasikan berbagai regulasi aturan yang ada tetapi jika kita gagal membentuk aparatur penegak hukum legal structure dan budaya hukum legal culture yang baik, kita tentu akan gagal menegakkan supremasi hukum. Jikalau cita-cita reformasi 1988 di bidang hukum untuk menjadikan hukum sebagai jembatan untuk menegakkan keadilan justice, persamaan equality, hak asasi manusia human rights, kepatuhan fairness serta melindungi dan melayani publik protection and serve public, hal itu masih jauh dari harapan karena reformasi di bidang hukum saat ini justru terkesan kehilangan arah. Yang ada, masyarakat mulai mempersoalkan tentang konsep keadilan, kebinekaan, kesetaraan egalitarian, persatuan dan kesatuan, bahkan mempertanyakan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI sebagai wacana hukum ketatanegaraan yang dianggap masih belum tuntas. Hal ini dikarenakan hukum kita gagal memberi keadilan dan gagal melindungi keberagaman, kesetaraan, dan persatuan kita. Amir Syamsudin, Mantan Menteri Hukum dan HAM RI Tulisan ini disalin dari Kompas, 26 Oktober 2017
. 221 253 422 411 253 17 236 123

bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di indonesia sekarang ini